SISTEM JAMINAN HALAL PADA KANTIN-KANTIN DI IPB MENUJU IPB WORLD CLASS UNIVERSITY
By: Me
Sudah menjadi kewajiban bagi
seorang muslim mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thoyyib). Mengkonsumsi
makanan halal merupakan perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap
orang yang beriman. Mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa
karena mengikuti perintah Allah SWT merupakan ibadah yang mendatangkan pahala
dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Dalam Al-quran ditegaskan pada surat
Al-Baqarah ayat 168 dan 173, surat Al-Maidah ayat 3 tentang anjuran untuk
mengkonsumsi makanan yang halal dan penjelasan tentang makanan dan minuman yang
diharamkan oleh Allah seperti bangkai, darah, babi dan turunannya, binatang
yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT, khamr atau minuman yang
memabukkan.
Rohani yang sehat berada pada fisik
atau jasmani yang sehat. Untuk menjadi jasmani yang sehat diperlukan makanan
dan minuman yang halal dan thoyyib. Makanan yang sehat belum tentu halal, namun
makanan halal sudah pasti sehat. Sikap atau perilaku seseorang juga dapat
dipengaruhi salah satunya dari apa yang dikonsumisnya. Untuk melahirkan
generasi-generasi yang tidak hanya pandai intelektualnya tapi juga akhlak dan
kepribadiannya maka diperlukan konsumsi makanan minuman yang halal dan thoyyib.
Persepsi masyarakat saat ini dengan konsepsi halal tidak hanya
mempertimbangkan murni karena masalah keagamaan, tetapi juga karena halal telah
menjadi simbol untuk jaminan mutu dan pilihan gaya hidup. Terminologi Halal
yang telah diakui dalam Codec Allimentarius sejak tahun 1997 ini juga
mengakomodasi bahwa halal telah menjadi kebutuhan konsumen dan menjadi salah
satu tolok ukur baru untuk keamanan pangan.
Konsep keamanan pangan melalui penerapan
konsumsi makanan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) pada skala kantin-kantin
IPB perlu diterapkan. Berbagai penyakit yang disebabkan karena makanan serta kasus
kejadian hepatitis di Institut Pertanian Bogor yang sempat menjadi trend topic pada tahun 2015 memberi
pesan juga bahwa perlu adanya peningkatan manajemen kesehatan dan keamanan
pangan di kantin-kantin IPB. Tidak hanya memperhatikan sumber bahan pangannya
yang aman tetapi juga mempertimbangkan apakah bahan tersebut halal dan baik
untuk di konsumsi.
Sistem jaminan
halal adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan
dipelihara perusahaan untuk mengatur penggunaan bahan, proses produksi, produk,
sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan kehalalan
produk sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI (Mahmud 2012).
Kampus IPB telah mencangkan untuk
menjadi kampus kelas dunia 2016 atau World
Class University. Artinya IPB mempunyai cita-cita untuk menjadikan kampus
rakyat dikenal baik secara nasional maupun internasional. Mahasiswa asing akan
mendapat banyak kesempatan untuk studi dan menjadi bagian dari kampus ini. IPB
terus berbenah dan menjadi lebih baik mencetak generasi generasi yang
berkualitas. Perlu adanya kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak serta
seluruh civitas akademika untuk mewujudkan titel tersebut. Tidak hanya dilihat dari
kualitas mahasiswa, dosen, dan publikasi ilmiahnya tetapi juga perlu adanya
kesinambungan dengan manajemen serta sarana dan prasarana yang diberikan. Manajemen
yang baik dalam fasilitas dan sarana prasarana yang menunjang kesejahteraan
civitas akademika dalam mengkonsumsi makanan yang halal, sehat, dan bergizi
salah satunya dapat di lakukan dengan dimulainya penerapan sistem jaminan halal
pada kantin-kantin di IPB.
Tuntutan produk halal saat ini
sudah menjadi trend setter bagi masyarakat internasional. Sebagai
langkah awal implementasi kantin halal thoyib di kampus kelas dunia, dapat
dilakukan beberapa hal terkait dengan pengujian makanan, keamananannya, prosedur
pengolahannya, dapur dan alat alat yang digunakan, sumber bahan pangan, sumber mata
air, hingga tes kesehatan bagi penjual dan penyaji makanan. Realisasi
kantin-kantin IPB bersertifikasi halal menjadi salah satu orientasi juga kepada
masyarakat Indonesia bahkan dunia untuk menilai dan melihat kualitas institusi
bertitel World Class University.
Sebagai salah
satu upaya juga dalam mengimplementasikan UU Nomer 33 Tahun 2014 tentang
jaminan produk halal, harapan dengan terealisasinya kantin-kantin IPB
bersertifikasi halal ini dapat memberikan jaminan dan kepuasan lebih kepada civitas
akademika khususnya mahasiswa lokal maupun asing yang nantinya sebagai konsumen
untuk lebih percaya dengan keamanan dan kesehatan produk makanan di sebuah kampus
kelas dunia. Selain itu dengan mulai menerapkan sistem jaminan halal pada
kantin-kantin di kampus IPB, dapat lebih meningkatkan kualitas hidup sehat di
lingkungan mahasiswa dan dapat menekan angka kejadian penyakit pencernaan yang
biasa terjadi pada mahasiswa.
Daftar Pustaka:
Mahmud
F dan Amalia L. 2012. Indonesia Halal
Directory 2012 – 2013. Jakarta (ID): Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan
dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Komentar
Posting Komentar