SISTEM JAMINAN HALAL PADA KANTIN-KANTIN DI IPB MENUJU IPB WORLD CLASS UNIVERSITY

By: Me

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thoyyib). Mengkonsumsi makanan halal merupakan perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena mengikuti perintah Allah SWT merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Dalam Al-quran ditegaskan pada surat Al-Baqarah ayat 168 dan 173, surat Al-Maidah ayat 3 tentang anjuran untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan penjelasan tentang makanan dan minuman yang diharamkan oleh Allah seperti bangkai, darah, babi dan turunannya, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT, khamr atau minuman yang memabukkan.
Rohani yang sehat berada pada fisik atau jasmani yang sehat. Untuk menjadi jasmani yang sehat diperlukan makanan dan minuman yang halal dan thoyyib. Makanan yang sehat belum tentu halal, namun makanan halal sudah pasti sehat. Sikap atau perilaku seseorang juga dapat dipengaruhi salah satunya dari apa yang dikonsumisnya. Untuk melahirkan generasi-generasi yang tidak hanya pandai intelektualnya tapi juga akhlak dan kepribadiannya maka diperlukan konsumsi makanan minuman yang halal dan thoyyib. Persepsi masyarakat saat ini dengan konsepsi halal tidak hanya mempertimbangkan murni karena masalah keagamaan, tetapi juga karena halal telah menjadi simbol untuk jaminan mutu dan pilihan gaya hidup. Terminologi Halal yang telah diakui dalam Codec Allimentarius sejak tahun 1997 ini juga mengakomodasi bahwa halal telah menjadi kebutuhan konsumen dan menjadi salah satu tolok ukur baru untuk keamanan pangan.
Konsep keamanan pangan melalui penerapan konsumsi makanan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) pada skala kantin-kantin IPB perlu diterapkan. Berbagai penyakit yang disebabkan karena makanan serta kasus kejadian hepatitis di Institut Pertanian Bogor yang sempat menjadi trend topic pada tahun 2015 memberi pesan juga bahwa perlu adanya peningkatan manajemen kesehatan dan keamanan pangan di kantin-kantin IPB. Tidak hanya memperhatikan sumber bahan pangannya yang aman tetapi juga mempertimbangkan apakah bahan tersebut halal dan baik untuk di konsumsi.
Sistem jaminan halal adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara perusahaan untuk mengatur penggunaan bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan kehalalan produk sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI (Mahmud 2012).
Kampus IPB telah mencangkan untuk menjadi kampus kelas dunia 2016 atau World Class University. Artinya IPB mempunyai cita-cita untuk menjadikan kampus rakyat dikenal baik secara nasional maupun internasional. Mahasiswa asing akan mendapat banyak kesempatan untuk studi dan menjadi bagian dari kampus ini. IPB terus berbenah dan menjadi lebih baik mencetak generasi generasi yang berkualitas. Perlu adanya kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak serta seluruh civitas akademika untuk mewujudkan titel tersebut. Tidak hanya dilihat dari kualitas mahasiswa, dosen, dan publikasi ilmiahnya tetapi juga perlu adanya kesinambungan dengan manajemen serta sarana dan prasarana yang diberikan. Manajemen yang baik dalam fasilitas dan sarana prasarana yang menunjang kesejahteraan civitas akademika dalam mengkonsumsi makanan yang halal, sehat, dan bergizi salah satunya dapat di lakukan dengan dimulainya penerapan sistem jaminan halal pada kantin-kantin di IPB.
Tuntutan produk halal saat ini sudah menjadi trend setter bagi masyarakat internasional. Sebagai langkah awal implementasi kantin halal thoyib di kampus kelas dunia, dapat dilakukan beberapa hal terkait dengan pengujian makanan, keamananannya, prosedur pengolahannya, dapur dan alat alat yang digunakan, sumber bahan pangan, sumber mata air, hingga tes kesehatan bagi penjual dan penyaji makanan. Realisasi kantin-kantin IPB bersertifikasi halal menjadi salah satu orientasi juga kepada masyarakat Indonesia bahkan dunia untuk menilai dan melihat kualitas institusi bertitel World Class University.
Sebagai salah satu upaya juga dalam mengimplementasikan UU Nomer 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, harapan dengan terealisasinya kantin-kantin IPB bersertifikasi halal ini dapat memberikan jaminan dan kepuasan lebih kepada civitas akademika khususnya mahasiswa lokal maupun asing yang nantinya sebagai konsumen untuk lebih percaya dengan keamanan dan kesehatan produk makanan di sebuah kampus kelas dunia. Selain itu dengan mulai menerapkan sistem jaminan halal pada kantin-kantin di kampus IPB, dapat lebih meningkatkan kualitas hidup sehat di lingkungan mahasiswa dan dapat menekan angka kejadian penyakit pencernaan yang biasa terjadi pada mahasiswa.

Daftar Pustaka:

Mahmud F dan Amalia L. 2012. Indonesia Halal Directory 2012 – 2013. Jakarta (ID): Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi di Thailand part 2 : Pembuatan SKCK

Mengapa stainless steel dan aluminium tidak mudah berkarat?

Studi di Thailand : Persiapan Keberangkatan Part 1